"Permohonan Penambahan Alokasi Anggaran Kemenperin Tahun 2022 sebesar Rp700 miliar untuk pelaksanaan beberapa program prioritas lain. Misalnya, Pembangunan Indonesia Manufacturing Center, Pembangunan PIDI 4.0, Pengembangan Material Center IKM, serta Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru (WUB)," ujar Agus dalam siaran persnya, Kamis, 26 Agustus 2021.
Adapun pagu indikatif Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2,61 triliun. Rinciannya, belanja pegawai sebesar Rp797 miliar, belanja operasional Rp360,26 miliar, belanja non-operasional Rp1,45 triliun, fungsi pendidikan Rp982 miliar, dan fungsi ekonomi Rp1,62 triliun.
Agus menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk memacu tiga program prioritas. Di antaranya program pendidikan dan pelatihan vokasi, program nilai tambah dan daya saing industri, serta program dukungan manajemen.
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) dengan kegiatan yang terdiri dari Penyusunan Rancangan SKKNI Sektor Industri; Sertifikasi Tenaga Kerja Industri yang Kompeten; Pelatihan Tenaga Kerja Industri Kompeten melalui Diklat Sistem 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan); Pelatihan Tenaga Kerja Industri 4.0; serta Pengadaan Peralatan dan Operasionalisasi Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0).
Untuk Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri oleh Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT); Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE); Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA); Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII); serta Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
"Program prioritas yang ketiga adalah Program Dukungan Manajemen yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenperin," sebut Agus.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa kegiatan prioritas yang dilakukan oleh Setjen Kemenperin antara lain Evaluasi Regulasi Bidang Industri dan Pengembangan SDM Kemenperin yang Kompeten dalam Industri 4.0.
Berikutnya Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Program Making Indonesia 4.0, Pengembangan Platform Data dan Informasi Industri 4.0, Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk industri, dan Pemberdayaan Industri Halal.
"Sedangkan kegiatan prioritas oleh Itjen Kemenperin antara lain Assurance Pelaksanaan Program Prioritas, serta Consulting dan Pengawalan Pelaksanaan Program Kemenperin," tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News