PP tersebut memuat aturan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Sederhananya, PP ini memungkinkan ekspor pasir laut dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Ekspor pasir laut ini sempat dilarang di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan berlaku selama 20 tahun terakhir. Selain itu, ekspor ini dinilai mengancam lingkungan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan kebijakan ekspor pasir laut tidak akan berlaku di semua wilayah di Indonesia.
Mantan Sekjen PDIP ini menyebut dua menteri, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat peraturan teknis.
"Nanti akan dibuat peraturan Menteri KP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," kata Pramono di Kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca: Walhi Buka Peluang Bakal Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut |
Dalam hal ini, pemerintah merasa dilema dalam menyikapi banyaknya permasalahan sedimentasi di berbagai wilayah. Lantas muncul opsi terkait pemanfaatan sedimentasi untuk hal produktif lainnya.
"Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja, ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit," ujar Pramono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News