Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pekerja Kontrak Bisa Kok Jadi Tetap, tapi..

Annisa ayu artanti • 21 Februari 2023 11:39
Jakarta: Status pekerja dalam satu perusahaan menjadi salah satu pertimbangan calon pekerja dalam melamar suatu pekerjaan. Kepastian mendapatkan status pegawai tetap dalam satu perusahaan menjadi incaran para jobseeker.
 
Namun saat ini sebagian besar perusahaan tidak akan serta merta memberikan status pegawai tetap bagi pekerja. Apalagi pekerja tersebut merupakan new member di perusahaan.
 
Biasanya, para pekerja tersebut akan menjadi pekerja kontrak dahulu atau biasa disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Nah, yang jadi pertanyaan apakah status pekerja PKWT dapat berubah menjadi PKWTT?

Status pekerja bisa berubah

Melansir laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 21 Februari 2023, dijelaskan status pekerja tersebut bisa berubah.
 
"Ada ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang apabila dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas unggahan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
 
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
 
Baca juga: Gobel: Perlu Konsep Jelas Manfaatkan Peluang Pasar Tenaga Kerja Dunia

Berikut lima jenis dan sifat pekerjaan itu yaitu:

  1. Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  3. Pekerjaan bersifat musiman.
  4. Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," sebutnya.
 
Adapun jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kenyataan di lapangan

Atas unggahan tersebut, netizen pun memberikan komentar. Kata beberapa netizen, perubahan status PKWT ke PKWTT banyak tidak diterapkan oleh perusahaan, termasuk perusahaan BUMN.
 
"Di pelabuhan BUMN, padahal di operasional yang sebagai ujung tombak bisnisnya, tetap PKWT sudah lima tahun lebih, bahkan 10 tahun," kata seorang netizen.
 
"Cuman pemanis tulisan doang, kenyataan di lapangan tidak begitu ferguso," ucap netizen lain.
 
Bagaimana menurut sobat Medcom?
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan