Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Pencampuran BBN jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis minyak solar mulai berlaku padab1 Februari 2023,” bunyi poin dalam surat edaran itu dikutip, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca juga: Tangkal Krisis Energi, Pemerintah Godok Program B35 |
Sementara itu, selama Januari 2023 pemerintah memutuskan untuk tetap memperbolehkan persentase pencampuran BBN jenis biodiesel ke dalam BBM jenis minyak solar sebesar 30 persen (B30).
Melansir Antara, Keputusan implementasi program B35 diambil dengan berbagai pertimbangan, di antaranya ketersediaan pasokan bahan baku terutama crude palm oil, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati dan standar spesifikasi yang diharus dipenuhi.
Kementerian ESDM memproyeksikan program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama.
Pada 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter.
Kementerian ESDM menyatakan peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan.
Kegiatan uji jalan itu menggunakan B40 telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, yang mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.
Selain itu, implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News