Harga referensi tersebut menurun sebesar USD83,34 atau 8,96 persen dari periode 1-15 September 2022 yang sebesar USD929,66 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengatakan, Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1340 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-30 September 2022.
Baca juga: Ombudsman: Pemerintah Gagal Tangani Persoalan Minyak Goreng! |
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan, namun masih tetap jauh dari threshold USD680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD52 per MT untuk periode 16-30 September 2022,” kata Veri dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
Adapun, BK CPO untuk periode 16-30 September 2022 merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD52/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode 1–15 September 2022.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain menurunnya harga minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai, banyaknya persediaan CPO, serta penurunan nilai tukar ringgit terhadap dolar Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News