Keributan terjadi setelah Zainal diusir dari kantor PT CLM di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 November 2022. Zainal datang ke kantor PT CLM dan mengumpulkan karyawan yang sedang bekerja.
Dia menyatakan sebagai Dirut CLM. Dia mengeklaim sebagai Dirut CLM berbekal akte notaris pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022, yang menyatakan kepemilikan PT CLM ada di tangan mereka. Namun, akta yang dijadikan dasar pijakan itu ilegal.
"Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum, antara lain memberi keterangan palsu pada akta autentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut,” ujar Helmut dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 November 2022.
Baca: Industri Menggeliat, Masa Depan Nikel Indonesia Dinilai Cerah |
Pihak Helmut sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat notaris Octaviana Anggraeni.
Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya. Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora juga berusaha memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahannya, sehingga tidak mengganggu kegiatan produksi nikel PT CLM.
"Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News