Alternatif pertama, kata dia, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.
"Hal ini jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020," ujar Agus, dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2020.
Alternatif kedua, lanjutnya, adalah kondisi ketika data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud.
Maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah). Dia mengungkapkan jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," ujar Agus.
Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji tahap awal sebesar Rp600 ribu per bulan. Adapun dalam sekali transfer, dana yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Subsidi ditujukan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News