"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan. Dengan batas waktu hingga 15 September," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam keterangan resminya, Selasa, 1 September 2020.
Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji tahap awal sebesar Rp600 ribu per bulan. Adapun dalam sekali transfer, dana yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Subsidi ditujukan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Agus menjelaskan ada dua alternatif terhadap nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, pihak BPJS akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.
Dalam hal ini, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kemudian, alternatif kedua ialah kondisi data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria dalam aturan. Sehingga, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News