PT GeoDipa dan PT Penjaminan Insfrastuktur Indonesia Persero (PII) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek PLTP Dieng unit 2 dan Patuha unit 2 pada Rabu, 19 Agustus 2020. Hal itu merupakan salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.
Penandatanganan Perjanjian proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara GeoDipa dan ADB, Penandatangan Perjanjian Jaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar 469,2 juta USD ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 yang bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan melalui energi panas bumi. Lebih lanjut, keberadaan proyek pembangkit energi Panas Bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.
Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang dimandatkan Kemenkeu kepada PT PII ini sebagai pelaksana penjaminan pada proyek PLTP Dieng unit 2 dan Patuha unit 2 yang merupakan salah satu bentuk nyata upaya PT PII dalam mendukung program pemerintah untuk penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.
PT PII diharapkan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional dan memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi. Sebelumnya, PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak lepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII,” kata M Wahid Sutopo, di Kantor PT PII, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2020.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini”, ujar Luky.
Perlu diketahui sebelumnya pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng 2 dan Patuha 2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII. Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News