Ilustrasi AP II layani 698 penerbangan usai pembatasan operasional - - Foto: dok AP II
Ilustrasi AP II layani 698 penerbangan usai pembatasan operasional - - Foto: dok AP II

AP II Layani 698 Penerbangan Usai Pembatasan Operasional

Suci Sedya Utami • 15 April 2020 16:51
Jakarta: PT Angkasa Pura/ AP II (Persero) melayani 698 penerbangan di 19 bandara sejak diberlakukannya pembatasan operasional pada awal April lalu. Mayoritas bandara menetapkan status minimum operation dengan mengoptimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum.
 
Rata-rata pergerakan pesawat pada 1-13 April 2020 di 19 bandara tercatat 698 penerbangan per hari. Pada periode tersebut, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia sekitar 328 penerbangan per hari.
 
Adapun rata-rata pergerakan pesawat pada Januari-Februari 2020 di seluruh bandara yang dikelola AP II tercatat 1.100 penerbangan hari dan Maret 2020 sebanyak 800 penerbangan per hari. Artinya terjadi penurunan jumlah penerbangan di masa pembatasan operasional di tengah pandemi ini.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan frekuensi penerbangan April ini memang cukup berkurang karena masyarakat semakin memahami pentingnya social distancing dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Ditambah lagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan segera menyusul Depok, Bogor, Bekasi, serta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
 
“Masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang traffic penerbangan berkurang.  Berkurangnya frekuensi penerbangan sudah diperkirakan karena memang diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Awaluddin dalam keterangan resmi, Rabu, 15 April 2020.
 
Awaluddin menambahkan seluruh bandara AP II telah siap ketika PSBB diberlakukan. Misalnya Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan).
 
Demikian juga PSBB di Pekanbaru sehingga operasional Bandara Sultan Syarif Kasim II dipersingkat menjadi 06.00-20.00 WIB dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB.
 
"Kami akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” ungkap dia.
 
Kemudian Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan status minimum operation serta mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB, sehingga nantinya dapat mempercepat penerapan PSBB.
 
Lebih lanjut, kesiapan bandara-bandara AP II dalam mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional sangat penting di tengah penanganan covid-19.
 
“Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, namun bandara-bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji/test terkait covid-19, dan lain sebagainya,” pungkas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan