Lantas berapa besaran penaikannya?
Berdasarkan data Kementerian ESDM, penaikan besaran tarif listrik tiap golongan berbeda-beda yakni 17,64 persen dan 36,61 persen.Untuk golongan pelanggan R2 dengan daya terpasang 3.500-5.500 VA dari rekening awal Rp1.444,70 per kWh naik 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh. Biasanya rat-rata pembayaran listrik untuk golongan ini Rp632.568 akan naik menjadi Rp744.146 atau naik Rp111.578.
Golongan pelanggan R3 dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, dari rekening awal Rp 1.444,70 per kWh naik 17,64 persen. Rata-rata pembayaran listrik untuk golongan pelanggan R3 per bulan adalah Rp1.962.764 akan naik menjadi Rp2.308.975 atau naik Rp346.211.
"Mereka masih akan mampu membayarnya. Apalagi untuk R3 naiknya Rp346 ribu sepertinya tidak terganggu pengeluaran mereka," ujar Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 13 Juni 2022.
Lalu, untuk golongan pelanggan P1 golongan daya terpasang 6.600 VA sampai 200 kVA, dari Rp1.444,70 per kWh naik 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh. Biasanya pemerintah golongan pelanggan ini mengeluarkan biaya Rp5.548.587 menjadi Rp6.527.300 per bulan.
Untuk golongan pelanggan P2 golongan daya terpasang diatas 200 kVA mengalami kenaikan 36,61 persen dari Rp1.114,7 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh. Golongan pelanggan ini biasanya membayar Rp105.251.885 menjari Rp143.787.781 atau naik Rp38.535.896.
Terakhir untuk golongan pelanggan P3 naik dari Rp1.444,7 per kWh menjadi RP1.688,53 per kWh. Rata-rata pelanggan ini membayarkan listrik per bulan Rp1.536.000 akan naik menjadi Rp1.806.934 atau naik Rp270.934.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News