"Jadi taruhan Indonesia dalam G20 yaitu transisi energi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam 9th US-Indonesia Investment Summit secara virtual, Selasa, 14 Desember 2021.
Hariyadi menjelaskan, Indonesia harus menyiapkan skenario maupun konsep transisi energi yang jelas. Apalagi Indonesia akan memperkenalkan pajak karbon dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut.
Dalam hal ini, Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging) dengan implementasi pada 2022.
"Mungkin kita semua sudah mengetahui adanya pajak karbon yang akan diimplementasikan di April 2022. Jadi ini bagi kami adalah sektor riil dan masih belum jelas maksudnya tujuan pajak karbon tersebut. Saat ini kami belum memiliki cetak birunya," ungkap dia.
Senior Vice President Global Initiatives US Chamber of Commerce Gary Litman menambahkan komitmen negara anggota G20 memang mendorong sektor-sektor ekonomi menjadi net zero emission atau bebas emisi karbon.
Karena itu, Indonesia harus mampu membawa pembahasan transisi energi menjadi komprehensif dengan tujuan terukur. Di antaranya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), mendorong energi bersih yang berkelanjutan, dan meningkatkan ketahanan energi dengan memanfaatkan sumber daya yang terbarukan.
"Indonesia selalu menyebutkan transisi energi menjadi salah satu prioritas dan ini juga menyita perhatian komunitas bisnis dan kami juga sangat menunggu implementasi UU Cipta Kerja di dalam pertemuan G20," ujar Gary.
Implementasi pajak karbon
Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai penguran kewajiban pajak karbonnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju ekonomi hijau. Aturan pajak teranyar ini menjadi bagian dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) sebagai respons Indonesia terhadap Paris Agreement.
"Kita harus menurunkan emisi karbon di sektor-sektor besar yakni kehutanan, energi dan transportasi. Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran dan dapat kita lihat produksi CO2 di sektor energi dan transportasi sangat besar karena didasari pemakaian listrik yakni pemanfaatan PLTU," ungkap Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News