Pendampingan Sertifikasi Halal Kemendag. Foto: Kementerian Perdagangan
Pendampingan Sertifikasi Halal Kemendag. Foto: Kementerian Perdagangan

56 UMK Dibidik Tembus Pasar Global, Kemendag Siapkan Pendampingan Sertifikasi Halal

Annisa ayu artanti • 06 Oktober 2026 17:49
Ringkasnya gini..
  • Kemendag menyiapkan pendampingan sertifikasi halal bagi 56 UMK di Depok dan Tangerang Selatan.
  • Sertifikasi halal dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
  • Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya Kemendag mendorong UMK dari pasar lokal menuju pasar nasional hingga global.
Jakarta: Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini tak hanya dituntut mampu menjual produk di pasar lokal. Pemerintah juga mendorong mereka agar siap naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar global. Salah satu bekal yang disiapkan adalah sertifikasi halal.

Pada kuartal IV 2026 Kemendag akan memberikan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal kepada 56 UMK di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. Fasilitasi ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan halal sekaligus meningkatkan kesiapan produknya bersaing di pasar yang lebih luas.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan penguatan UMK tidak cukup hanya dengan meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran. Produk yang dihasilkan juga perlu memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, serta mampu memberikan rasa aman kepada konsumen.

“Penguatan UMK tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran, tetapi juga bagaimana produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada konsumen. Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut,” ujar Moga dilansir dari laman Kementerian Perdagangan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Hal serupa disampaikan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Sukoco, menurutnya sertifikasi halal seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai urusan administratif.

“Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini merupakan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat legalitas usaha, dan membuka akses pasar yang lebih luas,” tegas Sukoco.

Bagi UMK, kepastian halal bisa menjadi salah satu faktor yang membantu produk lebih mudah diterima ketika ingin memperluas pasar. Karena itu, Kemendag mendorong pelaku usaha memahami prosesnya sejak masih dalam skala kecil agar lebih siap ketika bisnis berkembang.



Dari Produk Lokal Menuju Pasar Global


Fasilitasi sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari semangat Kemendag melalui program “Dari Lokal untuk Global”. Program ini mendorong produk lokal agar tidak berhenti di pasar domestik, tetapi memiliki kesiapan untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Program tersebut dikembangkan melalui empat klaster, yaitu UMKM Bisa Ekspor, Desa Bisa Ekspor, Kemitraan UMKM, dan Campuspreneur. Dalam kerangka tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu fondasi yang dapat mendukung kesiapan produk memasuki pasar yang lebih luas.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Kemendag juga menjalankan sejumlah kegiatan pendampingan, mulai dari Webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM), bimbingan teknis informasi mutu dan persyaratan teknis, pendampingan sertifikasi halal, hingga sosialisasi kebijakan standardisasi dan pengendalian mutu.

Bagi pelaku UMK, proses ini bukan cuma soal mendapatkan sertifikat, tetapi pendampingan diharapkan membantu mereka memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, memperbaiki proses produksi, dan meningkatkan kualitas produk agar lebih siap bersaing.

Pemilik UKM Ibuun Kitchen, Arni Wahyuni, yang mengikuti sosialisasi tersebut mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai sertifikasi halal, termasuk prosedur pengajuannya.

“Kami yakin bekal dari pendampingan ini dapat membantu kami mengembangkan produk dan menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Arni. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan