Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan pihaknya telah melakukan survei ke seluruh anggota serta para pelaku industri media luar ruang di Indonesia. Survei tersebut dilakukan sebagai respon atas kehadiran pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
“Dengan adanya RRP Kesehatan ini, kita coba survei ke teman-teman yang ada di seluruh Indonesia dan ada 57 perusahaan. Kita lihat di sana ada 44 persen atau hampir mendekati separuhnya, penghasilannya itu rata-rata dari (iklan) industri rokok,” kata Fabi dalam diskusi dilansir Senin, 27 November 2023.
Ia melanjutkan, hal yang semakin membuat pihaknya resah adalah investasi dari para pelaku industri produk tembakau tersebut bukan hanya sekedar konten, tetapi juga investasi untuk pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil. Salah satu pertimbangan utamanya juga di sisi keberadaan lapangan kerja.
“Ada investasi. Kapitalisasinya cukup besar. Kalau perusahaan punya titik (infrastruktur fisik) dan tidak ada iklannya, beban cost (biaya) itu cukup besar. Belum lagi karyawan. Bisa-bisa nanti kena PHK,” jelasnya.
Febi melanjutkan pelaku usaha media luar ruang dengan skala menengah ke bawah yang akan sangat terdampak dengan adanya rencana peraturan tersebut. Pasanya 70 persen pendapatan mereka berasal dari produk tembakau dan jumlahnya mencapai 22 persen dari total pemain media luar ruang.
Baca juga: Sejumlah Kementerian Ramai-ramai Tolak RPP Kesehatan, Ini Alasannya |
Ia juga menegaskan angka tersebut sangat signifikan untuk keberlangsungan industri. Selain itu, jika aturan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka juga akan berdampak besar untuk mematikan industri tersebut.
“Sangat signifikan sekali. Dengan ada RPP (Kesehatan) ini akan banyak yang terdampak karena ada multiplier effect-nya juga,” ungkap dia.
Fabi meminta situasi ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan. Apalagi, bentuk investasi dari para pegiat bisnis media luar ruang juga semakin beragam seiring inovasi platform yang berlaku.
“Toh dari aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 tahun 2012, segala pembatasan yang ada telah dipatuhi seluruhnya dan itu saja sudah memperkecil ruang gerak kita,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Indonesia (DPI), Janoe Ariyanto, mengatakan selain larangan iklan dan promosi produk tembakau, pasal tembakau di RPP Kesehatan juga ada yang melarang publikasi CSR yang dilakukan perusahaan produk tembakau.
“Melarang (publikasi) CSR misalnya, itu bukan hal yang mudah. Karena di sana juga menyangkut ribuan orang yang mendedikasikan hidupnya di industri kreatif,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News