"Di bulan ini ada dua yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 5 Desember 2023.
Namun dia tidak secara gamblang menyebutkan Dapen mana yang akan dilaporkan itu.
Erick menyampaikan, pihaknya telah memberikan pemaparan di Kejaksaan Agung dan sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, penyelewengan yang terjadi di Dapen harus segera ditertibkan.
"Sehingga nanti, dana pensiun ini akan benar-benar transisi dalam tiga tahun sehingga ke depan akan sehat," ucap dia.
Baca juga: Horee.. Mulai 1 Januari Pensiunan PNS Bisa Langsung Cairkan Dana Pensiun |
Pengelolaan Dapen melalui pooling fund
Lebih lanjut, Erick mengatakan pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah IFG, yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.Diketahui, pada Oktober 2023, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.
Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Ingutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News