Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan investor adalah, apakah bursa libur pada 24 Desember? Jawabannya, tidak.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih beroperasi normal pada tanggal tersebut. Namun, ada beberapa hari di akhir Desember yang ditetapkan sebagai hari libur perdagangan bursa.
| Baca juga: Jadwal Libur Bursa Desember 2025, Investor Wajib Tandai Tanggal Ini |
Daftar libur Bursa Efek Indonesia di akhir Desember
Sepanjang Desember 2025, BEI menetapkan tiga hari libur perdagangan, yaitu:Kamis, 25 Desember 2025: Libur Kelahiran Yesus Kristus
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Rabu, 31 Desember 2025: Libur bursa menjelang pergantian tahun
Dengan demikian, perdagangan saham tidak dilakukan pada tanggal-tanggal tersebut, sementara hari lainnya tetap berjalan normal sesuai jam perdagangan BEI.
Dasar penetapan libur bursa
Ketentuan hari libur perdagangan BEI mengacu pada Pengumuman Kalender Libur Bursa Tahun 2025 Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024.Kalender tersebut disusun berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News