Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Protes Pengetatan Produk Tembakau, AMTI: Pemangku Kepentingan Tidak Dianggap

Eko Nordiansyah • 06 September 2024 18:31
Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik rencananya disahkan pada akhir September 2024. Hal ini sangat disayangkan elemen ekosistem pertembakauan yang memandang bahwa Kementerian Kesehatan terburu-buru.
 
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) I Ketut Budhyman Mudara mengaku kecewa karena pemerintah abai terhadap prinsip partisipasi publik. Selain menambah beban bagi ekosistem pertembakauan, upaya kejar target Kemenkes ini juga dilakukan dengan proses penyusunan yang cacat.
 
“Seharusnya public hearing itu dilakukan secara fair. Representasi hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan wajib diundang, diberi ruang untuk memaparkan fakta dan realita. Yang terjadi sebaliknya, hanya tiga elemen yang diundang,” papar Budhyman, Jumat, 6 September 2024. 

Oleh karena itu, AMTI nekat hadir untuk menunaikan hak sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk memberikan masukan walaupun tidak diundang Kemenkes. Sementara elemen pemerhati kesehatan dan berbagai LSM yang mengatasnamakan kesehatan diundang hampir 50 asosiasi.
 
Ia juga menilai Kemenkes abai terhadap enam juta tenaga kerja yang akan terdampak pengetatan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik dalam RPMK. Padahal di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat, kebijakan yang membabi buta justru akan memperparah jurang pengangguran. 
 
“2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM hingga pekerja kreatif akan jadi korban pengetatan kebijakan di hilir yang buru-buru disiapkan pemerintah dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau. Ada ancaman nyata di depan mata,” tegasnya.
 
Baca juga: Ancam Pekerja IHT, Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos Diprotes

 
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Muhdi menyampaikan kekecewaannya pada Kemenkes atas Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang tidak adil dan berimbang dalam menerima masukan dari elemen hulu ekosistem pertembakauan.
 
“Petani kecewa dan khawatir hasil produktivitas mereka tidak terserap baik. Akhirnya akan berdampak pada turunnya kesejahteraan petani. Petani tembakau tidak diundang untuk hadir dan menyampaikan masukan. Kemenkes tega sekali dengan petani, mentang-mentang kami rakyat kecil,” ujar dia.  
 
Muhdi menyebutkan para petani di sentra tembakau seperti Madura, Ngawi, Bojonegoro, hingga Temanggung sedang menyiapkan panen mereka. Namun ia menyayangkan ketika luasan areal tanam bertambah, minat petani menanam tinggi, pemerintah malah abai terhadap kesejahteraan petani. 
 
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan pun mewanti-wanti implementasi PP No 28 tahun 2024 juga akan berdampak luas. Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional yang legal. 
 
“Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus membela rakyat kecil. Selain itu industri juga perlu dilindungi karena kalau pabrik bangkrut akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan