Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji mengatakan, pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1189/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
“Sebelumnya, telah dilakukan juga uji coba pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan membuka secara fungsional ruas tol ini pada saat Mudik Lebaran 2022 lalu dan disusul dengan pelaksanaan Uji Laik Fungsi (ULF) dari 6-9 Juni 2022 serta diberikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian PUPR pada 29 Juli 2022," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca juga: PUPR Dorong Jalan Tol Harus Aman, Nyaman, & Hemat Energi |
Dwi menjelaskan, sebelum pengoperasian tol dimulai, Hutama Karya telah mempersiapkan kapasitas SDM. Mulai dari pelayanan, penanganan gawat darurat, pelatihan evakuasi dan derek, pelatihan mekanikal dan elektrikal dan pelatihan sistem transaksi dan peralatan tol.
Adapun sesuai kebijakan regulator, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.
“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik (satu kartu) saat melintas," ucapnya.
Pengguna jalan yang ingin melintas diimbau untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas.
Sebagai informasi, konstruksi Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Jalan tol ini merupakan jalan tol kedua di Bumi Lancang Kuning yang dikerjakan oleh HKI, setelah sebelumnya telah mengerjakan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News