Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, sejumlah regulasi yang mengatur ekosistem pertembakauan di Indonesia sejatinya sudah mencerminkan poin-poin yang diatur dalam kerangka pengendalian tembakau global seperti Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).
"PP 109/2012 yang berlaku saat ini pun sudah cukup dalam mengendalikan ekosistem pertembakauan. Dengan adanya rencana revisi untuk regulasi pengendalian yang semakin ketat lagi, pasti akan mengancam keberlangsungan seluruh ekosistem tembakau," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli 2022.
Oleh karenanya, AMTI memohon kepada pemerintah untuk menjamin dan melindungi ekosistem IHT melalui penyusunan kebijakan yang transparan dan partisipatif. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan proses revisi PP 109/2012 karena hanya akan menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan hidup ekosistem IHT.
AMTI juga mendesak pemerintah untuk bersikap independen dari pihak-pihak yang mendiskreditkan IHT. Terlebih proses revisi masih berlangsung secara tertutup, serta hanya melibatkan kelompok- kelompok yang mengatasnamakan kesehatan dan tidak akan bertanggung jawab terhadap kelangsungan mata rantai sektor tembakau di Indonesia.
Baca juga: Roadmap IHT Nasional Diminta Harus Berpihak pada Dunia Usaha |
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan, kebijakan-kebijakan pertembakauan yang terbit karena tekanan kelompok antitembakau seringkali bersifat sangat eksesif. Berbagai kebijakan tersebut juga berdampak ke hulu mata rantai, seperti serapan panen berkurang, serta penurunan produktivitas.
"Regulasi pertembakauan yang ditetapkan sangat eksesif, dan petani menjadi sasaran yang selalu dirugikan. Oleh karenanya, kami akan terus menolak FCTC dan segala bentuk kepentingan-kepentingan dari luar yang ingin mengendalikan IHT di dalam negeri," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menjelaskan, jejaring kelompok antitembakau ini tak hanya mengintervensi kebijakan makro, melainkan juga melakukan kampanye-kampanye hitam terhadap ekosistem IHT untuk mendorong kebijakan antitembakau di tingkat daerah.
"LSM-LSM di lokal ini juga misalnya mendorong penerapan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Saat ini yang paling berat ada pada dorongan penerapan Perda KTR DKI Jakarta. Kita harus bersatu dan kompak, karena dorongan Perda KTR ini tidak murni dari pemerintah daerah, ada desakan asing," jelas Yahya.
Yahya juga mendorong para pelaku dalam ekosistem IHT untuk aktif berjuang dan kritis, baik dari aspek politik, hukum, dan juga sosial. Hal ini dibutuhkan untuk menangkal tekanan-tekanan kelompok antitembakau asing dalam mendorong kebijakan pertembakauan yang tidak berpihak pada IHT nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News