UMKM. Foto : MI/Adam.
UMKM. Foto : MI/Adam.

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sulsel Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri

Antara • 11 Oktober 2022 14:25
Makassar:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan fokus menggenjot penggunaan produk dalam negeri sebagai upaya menjaga perekonomian masyarakat sekaligus menekan laju inflasi di daerah itu.
 
Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi Akil mengatakan Pemprov Sulsel berkomitmen membelanjakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Sulsel 2022 sebesar 41 persen atau sebesar Rp3,89 triliun untuk belanja produk dalam negeri. Nilai tersebut setara dengan 95,35 persen dari total belanja barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
 
baca juga: Perlu Sistem Terintegrasi untuk Awasi Belanja Produk Lokal

"Kami yakin hal ini dapat memberikan efek yang besar bagi pemberdayaan, penguatan struktur industri dalam negeri, serta dapat mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Pemprov Sulsel kata dia, melakukan upaya percepatan dengan mendorong pembelanjaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog lokal, Baju Bodo dan Marketplace. Namun realisasi hingga September masih rendah yaitu sekitar 30 persen dari nilai komitmen.

"Masih perlu kolaborasi bersama yang lebih intensif dengan berbagai stakeholder terkait," katanya.
 
Hal tersebut mendorong Pemprov Sulsel melakukan sosialisasi program P3DN kepada stakeholder di daerah. Targetnya untuk mengawali OPD dalam menyusun daftar kebutuhan belanja produk dalam negeri, termasuk memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi business matching yang mempertemukan supply dan demand produk dalam negeri (PDN).
 
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Asrul Sani menjelaskan siklus pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan, pengadaan kemudian persiapan pengadaan, persiapan pemilihan hingga serah terima barang. Ia mengatakan persiapan perencanaan pengadaan dilakukan sebelum rencana anggaran dan perencanaan pengadaan.
 
"Jadi sebelum ada di RKA harus di cek terlebih dahulu, dilakukan perencanaan pengadaan setelah penandatanganan KUA PPS antara Pemprov dan DPRD," katanya.
 
Semua OPD, kata dia, harus menyusun perencanaan pengadaan dengan mengidentifikasi semua pengadaan yang akan dilaksanakan termasuk menghitung produk dalam negeri dan nilai P3DN.
 
"Namun yang menjadi kesulitan kami di sini informasi ataupun produk yang sudah terverifikasi oleh produk P3DN itu yang masih kurang," katanya. Oleh karena itu OPD kesulitan menghitung P3DN karena informasi yang terkait dengan produk yang sudah disertifikasi itu masih kurang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan