Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto Istimewa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto Istimewa.

Dukung Ketahanan Pangan, Pengusaha Diminta Tak Jadikan Pupuk Bahan Bancakan Korupsi

Husen Miftahudin • 04 Agustus 2022 16:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Antikorupsi sebagai kegiatan yang bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta seluruh pengusaha di bidang pupuk agar tidak menjadikan pupuk sebagai bahan bancakan tindak pidana korupsi.
 
"Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani," ucap Alex, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut dia, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pupuk berperan sekitar 20 persen sampai 40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Oleh karenanya, pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.
 
Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah juga telah memfokuskan kebijakan pupuk bersubsidi kepada sembilan jenis komoditas pangan utama dan strategis yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk. Prioritas ini diberikan kepada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi rakyat.
 
"Oleh karenanya seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif," papar Alex.
 
Baca juga: Cegah Korupsi, Pupuk Indonesia Berlakukan Aturan Baru LHKPN

 
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto mengatakan Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.
 
Selain itu, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
 
Sebagai bentuk upaya keterbukaan atau transparansi, Nugroho mengatakan Pupuk Indonesia akan memperluas kewajiban kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pupuk Indonesia Grup dari jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.
 
"Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas Nugroho.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan