Aturan baru tentang JHT menjelaskan pencairan baru bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Dikutip Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022, bagaimana caranya jika ingin mengajukan pencairan dananya?
Pengajuan pencairan bagi peserta yang mencapai usia pensiun melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
- Persyaratan pengajuan ini juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja.
- Sementara pencairan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor.
Selanjutnya, pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Sedangkan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
- Kartu keluarga.
Sementara jika peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris peserta melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News