Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok MI/Mohhamad Zein.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok MI/Mohhamad Zein.

Bagaimana Cara Mengajukan Pencairan JHT?

Ade Hapsari Lestarini • 11 Februari 2022 21:23
Jakarta: Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
 
Aturan baru tentang JHT menjelaskan pencairan baru bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
 
Dikutip Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022, bagaimana caranya jika ingin mengajukan pencairan dananya?

Pengajuan pencairan bagi peserta yang mencapai usia pensiun melampirkan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
  2. Persyaratan pengajuan ini juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja.
  3. Sementara pencairan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor.

Selanjutnya, pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total melampirkan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
  3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Sedangkan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia melampirkan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
  3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
  4. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
  5. Kartu keluarga.

Sementara jika peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris peserta melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
  3. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
  4. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Adapun lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring. Nantinya, manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan