Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Garuda Indonesia berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, Kamis, 9 Desember 2021.
Gugatan ini diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo (MBK) karena maskapai penerbangan nasional tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021.
"Kami sedang siapkan dan mulai komunikasikan proposal untuk seluruh jenis kreditur, baik dalam dan luar negeri," kata Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo kepada Media Indonesia, Kamis, 9 Desember 2021.
Wamen BUMN pede proposal diterima kreditur
Dia berkeyakinan proposal damai tersebut akan diterima para kreditur. Garuda diketahui memiliki utang jumbo sebesar USD9,8 miliar itu, terbanyak utang tersebut dari lessor atau penyewa pesawat."Kami upayakan yang terbaik, dan kita juga butuh dukungan pemerintah untuk Garuda bila proposal diterima," jelas Tiko.
Sebelumnya, Tiko meminta Kementerian Keuangan agar segera mencairkan dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.
Dana tersebut bakal digunakan pemegang saham Garuda untuk memberikan jaminan kepada kreditur selama proses restrukturisasi berjalan.
"Kami sedang negosiasi bagaimana bisa manfaatkan rekening IP-PEN yang sudah disbursement tapi belum dimanfaatkan ini. Kami akan negosiasi dengan Kemenkeu soal Rp7,5 triliun ini," ungkap Kartika bulan lalu.
Penyehatan keuangan Garuda
Terpisah, pengamat penerbangan Gerry Soejatman berpendapat, maskapai Garuda Indonesia bisa melakukan penyehatan keuangan dengan cepat melalui jalur hukum di pengadilan (in court) atau dengan kata lain melalui proses PKPU."Akhrirnya (PKPU) dikabulkan. Ini merupakan peluang terbesar Garuda bisa survive (dari ancaman pailit)," ujarnya.
Para kreditur, sambung Gerry, akan dikumpulkan untuk membahas restrukturisasi, lalu melakukan negosiasi dan disepakati bersama proposal damai tersebut.
Kreditur yang tidak mau ikut, lanjutnya, perlindungannya bisa saja kalah dengan kreditur yang ikut PKPU. Namun, Gerry menerangkan, jika nantinya tidak ada kesepakatan bersama, maka perusahaan pelat merah itu akan masuk proses kepailitan.
"Jika ada kesepakatan, maka fase kedua PKPU jalan, dengan ekeskusi restrukturisasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News