"Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para calon PMI yang ketika melaksanakan pelatihan memang tidak difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujar Saiful, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Maret 2022.
Saiful berharap dengan hadirnya KUR PMI menjadi alternatif atau pilihan bagi calon pekerja migran sebagai solusi yang berbeda dengan KUR TKI yang berlaku sebelumnya.
"Menko Perekonomian telah menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 sebagai payung bagi para Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bunga yang cukup rendah yang harus kita terima dan support bersama-sama," tegasnya.
Ia menekankan, terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait dengan KUR PMI. Menurutnya, kebijakan KUR sangat baik bagi PMI untuk menghindari pinjaman terhadap rentenir yang menetapkan bunga tinggi dan merugikan.
"Karena misalkan pada kenyataannya ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan Pasal 40 dan Pasal 41 tidak dapat memfasilitasi pelatihan. Kemudian apakah para PMI kita biarkan mencari pinjaman kesana kemari kepada rentenir, tentu tidak," ketus dia.
Kemudian, lanjutnya, ada negara-negara tertentu yang memang belum bisa melaksanakan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020. Hal tersebut membuat Kepala BP2MI membuat kebijakan agar penempatan ini tidak terhenti karena suatu kebijakan dan sesuatu yang sulit.
Karena itu, ia mengharapkan agar KUR PMI dapat menjadi alternatif bagi calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri, baik yang akan bekerja pada sektor pemberi kerja perseorangan maupun pengguna berbadan hukum.
"Jadi untuk ini kita berikan apresiasi yang luar biasa. Aspataki secara prinsip mendukung KUR PMI sebagai kebijakan yang akan sangat membantu para calon PMI, juga untuk memutus mata rantai bisnis para rentenir," pungkas Saiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id