Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Ketua Hipmi Bantah Terlibat Kasus Izin Usaha Pertambangan

Angga Bratadharma • 11 April 2022 14:56
Jakarta: Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming membantah terlibat pada kasus peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
Melalui kuasa hukumnya, pria yang menjabat sebagai Bendum PBNU ini menyatakan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan. Ia meminta kepada media agar tetap berimbang memberitakan kasus ini.
 
"Perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi," klaim kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 April 2022.

"Yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," tambah Irfan.
 
Sebelumnya, beberapa media melansir berita yang mengaitkan Mardani H Maming pada kasus yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
 
Dwidjono kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut. Perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.
 
Irfan melanjutkan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang. Artinya, Irfan menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.
 
"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau pengadilan tata usaha negara," klaim Irfan.
 
Dirinya mengklaim apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
 
"Perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban Dwijono yang saat ini terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” klaimnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan