Menaker Ida Fauziyah. FOTO: Setkab
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: Setkab

Dinilai Tak Miliki Urgensi, Buruh Tolak Aturan JHT

Annisa ayu artanti • 13 Februari 2022 10:47
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam ketentuan baru itu dijelaskan JHT baru bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
 
Menurutnya keberadaan JHT saat ini merupakan sandaran terakhir buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja. Ia melihat gelombang PHK masih akan terjadi kedepannya, terlebih salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi ada gelombang covid-19 yang jauh lebih berlebih berbahaya dari varian Omicron dan Delta.
 
"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun," kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Februari 2022.

Ia menilai aturan baru ini tidak memiliki urgensi. Bahkan, tambahnya, aturan baru ini justru semakin menekan para buruh. "JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" ucapnya.

Presiden diminta copot Ida Fauziyah

Said Iqbal menambahkan adanya kebijakan ini memperlihatkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat condong kepada pengusaha. Ia meminta Presiden untuk memecat Ida Fauziyah.
 
"Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja," klaimnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan