Deputi Bidang Perkoperasi KemenkopUKM Ahmada Zabadi mengatakan koperasi pembiayaan secara umum mengalami berbagai masalah di saat pandemi.
Namun ia yakin koperasi syariah mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui pendayagunaan sumber daya modal yang ada pada anggota, zakat, infaq atau shodaqoh dan wakaf, dan mengembangkan badan usaha bersama yang sesuai syariat Islam yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan tolong-menolong sesama manusia.
"Koperasi syariah dapat mendorong pertumbuhan dari pergerakan ekonomi sektor riil melalui pembiayaan yang didasarkan pada prinsip kerja sama berdasarkan bagi hasil dari kegiatan usaha bersama," kata Zabadi, dalam keterangan resmi, Senin, 19 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Menkop UKM Teten Masduki pada Peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021 yakni agar mendorong perubahan mindset entrepreneurship koperasi, khususnya KSP/CU/KSPPS untuk melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif.
Kemenkop UKM menargetkan peningkatan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5 persen dan pengembangan 500 koperasi modern pada 2024.
Untuk itu Kemenkop menerapkan strategi pengembangan koperasi, antara lain pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan; pengembangan factory sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok; pengembangan koperasi multi pihak; dan penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).
Berdasarkan data Kemenkop UKM hingga 2019, jumlah KSPPS di Indonesia sebanyak 4.046 unit dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News