"Moratorium melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang selanjutnya kami berharap bahwa amandemen Undang-Undang No.37/2004 tersebut akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Selasa, 7 September 2021.
Ia meminta moratorium tersebut lantaran pengajuan PKPU dan kepailitan yang ada saat ini bukan pada taraf menyehatkan perusahaan, melainkan berujung pada kepailitan suatu perusahaan.
"Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan," ujarnya.
Saat ini dengan format PKPU yang ada, lanjut Haryadi, lebih banyak kreditur yang mengajukan sengketa. Setidaknya ada 95 persen permohonan oleh kreditur terkait PKPU.
"Namun dalam perjalanannya hal tersebut justru berujung pada tuntutan kepailitan. Dan format PKPU ini yang seharusnya adalah forum debitur untuk mengajukan penundaan pembayaran utang, tetapi justru 95 persen dipakai kreditur yang mengajukan. Ini yang menjadi perhatian kami," tukasnya.
Dengan kondisi tersebut, Apindo mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2021 karena ada moral hazard dalam pengajuan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News