Ilustrasi pabrik rokok - - Foto: Medcom
Ilustrasi pabrik rokok - - Foto: Medcom

Kenaikan Cukai Tembakau Secara Eksesif Malah Bikin Produksi Turun

Eko Nordiansyah • 27 Mei 2021 20:45
Jakarta: Pemerintah memutuskan kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar 12,5 persen. Kenaikan cukai tersebut dinilai terlalu eksesif bagi industri rokok dalam negeri.
 
Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan kenaikan cukai ini gagal menurunkan prevalensi perokok. Menurut Bappenas, pada 2019 prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun diharapkan turun jadi 5,4 persen. Namun yang terjadi prevalensi mengalami peningkatan hingga 9,1 persen.
 
"Dengan penerapan cukai yang eksesif malah produksi turun, namun prevalensi tetap tak berkurang," katanya dalam webinar 'Intervensi Rezim Kesehatan dan Ancaman Sektor Pertembakauan' di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Ia menuturkan ketika harga rokok legal naik dan daya beli masyarakat menurun, sehingga permintaan rokok ilegal malah meningkat. Artinya, menurunkan prevalensi tak tercapai. Bahkan menurut penelitian Indef, kerugian akibat rokok ilegal pada 2020 sebesar Rp4,38 triliun.
 
"Itupun yang ditindak, faktanya banyak rokok ilegal yang tidak ditindak. Kebijakan cukai yang terlalu eksesif berdampak lebih negatif dan tak sesuai tujuannya. Bahwa kita ingin mengintervensi harus instrumen tepat, ini saya rasa tidak tepat," ungkapnya.
 
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo meminta agar pemerintah mengedepankan keadilan dalam membuat peraturan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT). Ia menilai, IHT hanya menjadi sapi perah oleh pemerintah.
 
Firman mengungkapkan industri hasil tembakau selalu diklaim sebagai penyebab kematian terbesar menurut hasil riset yang dilakukan oleh kelompok anti tembakau. Namun di sisi lain, pemerintah juga menggunakan penerimaan cukai untuk kepentingan kesehatan.
 
"Bahkan di dalam kebijakan peraturan menteri (Permen) nomor 7 kami melihat sama sekali tidak ada keberpihakan kepada petaninya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka tentang IHT ini harus diberikan satu payung hukum perlindungan," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan