"Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia di forum multilateral untuk memperbarui dan mempertahankan kuota ekspor komoditas ubi kayu atau singkong dari Indonesia yang menjadi hak sepenuhnya negara mitra dagang Uni Eropa," kata Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) Syamsul Bahri Siregar lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.
Syamsul menyebut perjanjian ini menjadi angin segar di tengah mandeknya berbagai perundingan sektor pertanian di forum WTO serta banyaknya tantangan menembus ekspor produk pertanian ke pasar Uni Eropa.
Skema TRQ diatur oleh WTO untuk memberikan tarif khusus yang lebih rendah untuk suatu komoditas yang diimpor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir.
Kesepakatan ini memiliki beberapa peluang sekaligus tantangan. Pertama, TRQ jenis ini adalah country specific, artinya, kuota 165 ribu ton per tahun adalah alokasi khusus untuk Indonesia. Hal ini berbeda dengan skema first-come-first-served bersama mitra-mitra dagang Uni Eropa lainnya.
Kedua, tarif impor singkong yang akan menjadi enam persen (in-quota tariff ad-valorem) membuat singkong Indonesia semakin kompetitif di pasar Uni Eropa.
"Dengan tarif enam persen, produk singkong Indonesia diharapkan akan semakin kompetitif di pasar Uni Eropa dan eksportir singkong Indonesia terdorong memanfaatkannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News