Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Pemerintah Terus Lengkapi Infrastruktur Guna Tekan Biaya Logistik

Antara • 01 Desember 2021 11:30
Jakarta: Pemerintah terus melengkapi berbagai infrastruktur yang dibutuhkan di berbagai daerah dalam rangka menekan biaya logistik agar dapat semakin terjangkau dan tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha di Tanah Air. Harapannya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
 
"Dari sisi penguatan infrastruktur, pemerintah akan terus berusaha melengkapi berbagai kebutuhan infrastruktur yang diperlukan guna mendukung ekosistem logistik nasional," ujar Asisten Deputi Bidang Industri Pendukung Infrastruktur pada Kemenko Kemaritiman dan Investasi Yohannes Yudi Prabangkara, dilansir dari Antara, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Pemerintah, lanjut Yudi, hingga saat ini telah berhasil membangun, yang sebagian masih dalam taraf pembangunan, yaitu sebanyak 54 ruas jalan tol, 13 pelabuhan, delapan bandara, 15 jalur rel kereta, dan 37 jembatan udara di Papua.

Sedangkan dalam proyek ambisius terkait dengan program tol laut, 32 trayek telah beroperasi dan melibatkan 106 pelabuhan, yang terdiri dari sembilan pelabuhan pangkal, dan 97 pelabuhan singgah. Yudi mengakui saat ini Indonesia masih mempunyai PR besar untuk bisa menurunkan biaya logistik agar semakin terjangkau.
 
Ia mengutip survei yang dilakukan Bank Dunia pada 2018 mengenai performa logistik, yang menempatkan Indonesia di urutan ke-46, dari 160 negara, dengan skor 3.15, dengan lima sebagai skor tertinggi. Biaya logistik tercatat sebagai yang tertinggi di ASEAN, mendekati 24 persen dari PDB.
 
"Biaya kirim komoditas dari Pulau Seram ke Surabaya sebesar Rp60 juta per kontainer. Sementara, ongkos kirim dari Surabaya ke Tiongkok hanya Rp30 juta per kontainer. Ini butuh perhatian khusus,” ujar Yudi.

Membidik

Pemerintah tengah membidik sejumlah hal untuk dibenahi, di antaranya kepabeanan, sistem pelacakan pengiriman barang, kemudahan pengiriman barang ke luar negeri dan tata kelola logistik. Dari sisi hukum, Yudi berujar bahwa dua buah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu PP No.41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
 
Kemudian PP No.10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah telah dikeluarkan guna mengawal penegakan aturan yang diharapkan berujung pada efisiensi kerja dan biaya.
 
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Menhub Chris Kuntadi menambahkan pada praktiknya jalur tol laut sering difungsikan dengan mengabaikan sisi keekonomian.
 
"Kami pernah mengarahkan kapal mengangkut beras dari Merauke menuju daerah-daerah terpencil di Papua. Kepentingan pendistribusian barang jadi perhatian utama," ujarnya.
 
Chris melihat salah satu masalah terbesar yang menghalangi turunnya ongkos logistik adalah ketimpangan pasokan dan permintaan antara Indonesia bagian barat serta timur. Ia melanjutkan, sering kapal berangkat dari Surabaya, yang menjadi pusat distribusi, ke arah timur Indonesia dalam kondisi penuh, tapi pulangnya mereka tidak mengangkut apa-apa.
 
"Yang tentu saja mengakibatkan bengkaknya ongkos kirim," pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan