Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  - - Foto: dok MI
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - - Foto: dok MI

Kemnaker Minta Garuda dan Sriwijaya Tekan Angka PHK

Annisa ayu artanti • 29 Mei 2021 16:39
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Sriwijaya Air untuk meminimalisasikan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Hal itu disampaikan lantaran dua maskapai tersebut menawarkan opsi resign dan pensiun dini kepada pegawainya demi efesiensi bisnis.
 
"Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Mei 2021.

Anwar pun berharap manajemen melakukan komunikasi dan perundingan yang baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing di maskapai Sriwijaya Air maupun Garuda Indonesia.
 
"Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," ujarnya.
 
Jika perundingan menemui jalan buntu dan PHK menjadi jalan terakhir, Anwar meminta proses PHK memperhatikan dua hal, yakni memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang dirumahkan.
 
"Jika PHK menjadi jalan terakhir, hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Kita harus pastikan hal tersebut berjalan dengan baik," ucapnya.
 
Di samping itu, Anwar menawarkan serikat pekerja dari dua maskapai tersebut untuk mengikuti triple skilling di Balai Latihan Kerja (BLK), yakni skillingup-skilling, dan reskilling pelatihan kerja.
 
Ketiga hal tersebut diyakini akan menjadi opsi bagi para pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali bekerja atau berwirausaha. Program pelatihan skilling merupakan pelatihan yang diperuntukkan bagi angkatan kerja yang ingin mendapatkan keahlian.
 
"Triple skilling ini, memastikan agar kompetensi, keahlian kerja serta daya saing pekerja Indonesia ini menjadi lebih baik. Penerapannya dalam bentuk pelatihan-pelatihan kerja di BLK," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan