Ilustrasi pasokan listrik industri - - Foto: dok PLN
Ilustrasi pasokan listrik industri - - Foto: dok PLN

Pelaku Usaha Juga Kebagian Perpanjangan Diskon Listrik

Annisa ayu artanti • 02 Juli 2021 13:27
Jakarta: Pemerintah turut memperpanjang bantuan pembayaran rekening minimum dan beban abonemen listrik bagi para pelaku usaha dan industri. Sebelumnya bantuan tersebut hanya diberikan hingga Juni 2021.
 
Namun karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bantuan tersebut diperpanjang kembali hingga September 2021.
 
"Ini kita juga perpanjang dari enam bulan yang harusnya selesai Juni, ini kita diperpanjang hingga September," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.

Bendahara negara itu menjelaskan, skema pemberian diskon untuk kategori bisnis dan industri serta sosial ini sebelumnya adalah dengan memotong biaya rekening minimum dan biaya abonemen dari semula 100 persen selama enam bulan menjadi 50 persen. Sehingga biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah.
 
"Diskonnya diturunkan dari 100 persen ditanggung pemerintah menjadi 50 persen ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.
 
Untuk perpanjangan diskon yang akan diberikan kepada 1,14 juta pelanggan ini, lanjut Menkeu, pemerintah membutuhkan dana tambahan sebesar Rp420 miliar.

 
"Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ketiga adalah Rp420 miliar. Sehingga total industri dan sosial dalam biaya abonemen adalah sebesar Rp1,69 triliun," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan