Pada 5 Juli 2021, trafik pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II mengalami penurunan sekitar 70 persen dibandingkan dengan trafik saat belum diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Imbauan agar di rumah saja dan hanya melakukan perjalanan jika mendesak pada PPKM Darurat Jawa-Bali ini dipatuhi masyarakat, terlihat dari pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II yang mengalami penurunan 70 persen pada 5 Juli dibandingkan dengan trafik sebelum berlakunya PPKM darurat," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juli 2021.
Di masa PPKM darurat, operasional bandara-bandara AP II mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, penumpang pesawat termasuk di bandara-bandara AP II dengan rute menuju/dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sejalan dengan itu, maka di setiap bandara AP II dilakukan validasi kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang menuju atau dari Jawa, dan menuju Bali.
Awaluddin mengatakan guna mendukung penumpang pesawat dapat senantiasa memenuhi peraturan tersebut maka bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, maskapai, dan TNI, dan stakeholder lainnya.
"AP II mendukung penuh PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya bersama dalam penanganan covid-19. Sejalan dengan itu, AP II bersama seluruh stakeholder berkoordinasi erat untuk membuka sentra vaksinasi di bandara-bandara bagi calon penumpang pesawat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News