Ilustrasi pemeriksaan tes PCR - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi pemeriksaan tes PCR - - Foto: MI/ Ramdani

Biaya Turun, Pilot Garuda Masih Keberatan PCR Jadi Syarat Penerbangan

Antara • 26 Oktober 2021 13:42
Jakarta: Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan atas syarat penerbangan yang mewajibkan metode Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kewajiban PCR itu akan membuat masyarakat malas bepergian dengan pesawat terbang.
 
"Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam, kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Capt Donny Kusmanagri dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Ia menambahkan ketentuan baru tersebut akan menghambat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata. Apalagi jumlah turis domestik turun lagi hingga 30 persen imbas syarat tersebut.

"Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," terang dia.
 
Di sisi lain, teknologi pesawat juga sudah dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat. Berdasarkan penelitian dari berbagai pihak, angka penularan covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
 
Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang. Karena itu, ia berharap pemerintah kembali meninjau ulang aturan tersebut.
 
"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak -pihak terkait dapat menerima masukan ini," pungkas Donny.
 
Adapun pemerintah menetapkan harga tes PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat sebesar Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam. Langkah itu diambil berdasarkan masukan dari masyarakat. Nilai itu turun dari yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp450 ribu dan berlaku 2x24 jam.

 
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan