"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dilansir dari laman Kemnaker, Senin, 22 November 2021.
Struktur dan skala upah
Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi hingga Rp400 juta
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta."Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," tegasnya.
Ia menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News