Pada 3-25 Juli 2021, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal hanya 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan.
Penurunan jumlah penumpang selain karena pembatasan mobilitas masyarakat juga disebabkan oleh tidak lengkapnya dokumen yang harus dibawa penumpang.
KAI mencatat, mayoritas calon pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak memiliki kartu vaksin yaitu 10.865 calon pelanggan, lalu pelanggan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebanyak 6.408 calon pelanggan, dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan.
"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM level empat," ujar VP Public Relations Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Untuk membatasi mobilitas, Joni menjelaskan KAI telah mengurangi jumlah perjalanan sebanyak 40 persen. Dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3-25 Juli 2021.
"KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran covid-19 yang kasusnya tengah menanjak," kata Joni.
Joni juga memastikan dalam mengoperasikan kereta api di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 perusahaan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021, SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021.
"KAI terus berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia," pungkas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id