Sebanyak 384 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia, Senin, 1 November 2021 (Foto:Dok.BP2MI)
Sebanyak 384 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia, Senin, 1 November 2021 (Foto:Dok.BP2MI)

BP2MI Jemput 384 Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia

Rosa Anggreati • 02 November 2021 13:55
Tangerang: Sebanyak 384 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia karena deportan overstay (habis masa izin tinggal) dan berangkat secara nonprosedural menggunakan visa pelancong.
 
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri melakukan penjemputan 384 PMI dari Malaysia tersebut di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Senin, 1 November 2021.
 
Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Lismia Elita, turut menyambut kedatangan PMI di ruang tunggu Helpdesk BP2MI. 

Lismia di hadapan para PMI menegaskan jika hendak bekerja di luar negeri tidak berangkat melalui jalur ilegal. Sebab, saat ini pemerintah memfasilitasi keberangkatan PMI melalui program G to G (Government to Government). 
 
"Cobalah memanfaatkan peluang program G to G (Government to Government) melalui BP2MI, yakni untuk bekerja di Jepang dan Korea," kata Lismia.
 
Peluang bekerja di Jepang dan Korea cukup menggiurkan dengan pendapatan Rp22 juta hingga Rp30 juta per bulan. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PMI sebelum berangkat.
 
"Syaratnya, belajar dan menguasai bahasa Jepang serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” tutur Lismia.
 
Informasi selengkapnya mengenai peluang kerja ke luar negeri bisa didapatkan dengan mendatangi kantor UPT BP2MI terdekat, atau melalui website resmi BP2MI https://www.bp2mi.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan