Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  - - Foto: dok MI
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - - Foto: dok MI

Perpanjangan PPKM Darurat Dorong Ledakan PHK

Annisa ayu artanti • 21 Juli 2021 12:59
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut perpanjangan PPKM Darurat akan mendorong gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peniadaan perpanjangan kontrak bagi karyawan.
 
"Tapi kita tidak bisa memperkirakan jumlahnya sebetulnya berapa. Tapi kemungkinan itu (PHK atau peniadaan perpanjangan kontrak) ada saja," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam diskusi virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Ia menjelaskan PPKM Darurat saat ini telah membuat banyak sektor usaha tutup. Dari kebijakan itu, beberapa perusahaan mulai melakukan pengetatan dengan merumahkan karyawan hingga mengambil keputusan PHK. Namun opsi PHK masih normatif lantaran perusahaan harus menyiapkan pesangon bagi karyawan tersebut.

"Kalau terkait dengan PHK seperti halnya PHK yang normatif rasanya mungkin tidak akan besar, yang normatif kan harus dikasih pesangon. Tidak seperti itu. kalau dirumahkan ya mungkin iya (banyak)," ungkap Hariyadi.
 
Hariyadi menambahkan beberapa perusahaan sudah melakukan perundingan bipartit kepada karyawannya mengenai kondisi keuangan perusahaan.
 
"Perundingan ini terjadinya di level bipartit. Jadi level perusahaan masing-masing," ungkapnya.

 
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyebut pemerintah akan memastikan pemberian stimulus bagi karyawan-karyawan yang terdampak melalui Kartu Prakerja atau subsidi upah.
 
"Jadi ada kaitannya terhadap hal itu juga, bahwa semua ini kita lagi berpikir bersama. Jadi pengusaha juga mengusahakan dan bicara dengan pemerintah dan pemerintah juga mengusahakan," kata Arsjad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan