Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Besaran remunerasi itu berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Penetapan besaran itu mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca juga: Dukung UMKM Tembus Pasar Global, Pertamina Gandeng Kemendag |
“Dalam pemberitaan disebutkan honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar dikutip Minggu, 6 Agustus 2923.
Ia membeberkan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan banyak faktor yaitu:
- Skala usaha.
- Faktor kompleksitas usaha.
- Tingkat inflasi.
- Kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan.
- Faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” ujar Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News