Pasalnya, saham yang sudah dimiliki publik saat ini yaitu sebesar 21,18 persen dinilai belum merepresentasikan kepentingan nasional. Begitu juga rencana pelepasan saham Vale Indonesia sebesar 11 persen.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, divestasi saham 11 persen Vale Indonesia yang berproses saat ini belum cukup memenuhi persyaratan perpanjangan operasi.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Vale Indonesia berkewajiban melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Ini sesuai amanah konstitusi, itu dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan sisa 11 persen saham ini belum bisa memenuhi persyaratan untuk kewajiban divestasi," ucap Fahmy, Senin, 19 Juni 2023.
Perusahaan asal Kanada itu memiliki waktu sekitar satu tahun untuk memenuhi kewajiban divestasi hingga 51 persen tersebut. Menurutnya, Vale Indonesia bisa mencontoh divestasi yang dilakukan Freeport Indonesia sehingga MIND ID menguasai 51 persen saham.
"Kalau Vale tidak sanggup atau tidak mau, maka dalam proses perundingan itu anggap saja 2025 tidak diperpanjang, karena ini sudah 2 X 25 tahun menambang di Indonesia," katanya.
Pada akhir pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menyampaikan supaya Vale Indonesia meniru Freeport Indonesia soal kewajiban divestasi.
Saat ini, proses divestasi Vale Indonesia masih dalam tahap negosiasi. Vale Indonesia menyatakan mau melepas sahamnya sebesar 11 persen.
"Basic-nya kita sudah ada base practice yang dilakukan di Freeport," kata Arifin, di Kantor Kementerian ESDM.
Seperti diketahui, saat ini porsi kepemilikan saham Vale Indonesia adalah Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID sebesar 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen, masyarakat/publik sejumlah 21,18 persen yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News