Ilustrasi THR. Foto: MI
Ilustrasi THR. Foto: MI

Catat Ya! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Annisa ayu artanti • 21 Maret 2023 12:02
Jakarta: Ramadan semakin dekat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus berupa Tunjangan Hari Raya (THR). THR tersebut adalah salah satu yang paling ditunggu-tunggu bagi PNS.
 
Pemerintah telah menganggarkannya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2023.
 
Pencairan THR akan dijadwalkan pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Sementara itu, pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat H-10 Lebaran Idulfitri.
 
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada Juli.
 
Baca juga: Dear Pengusaha, THR Ramadan Wajib Dibayarkan

Daftar PNS penerima gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat negara.
  6. Pensiunan.
  7. Penerima pensiun.
  8. Penerima tunjangan.

Di samping itu, ada dua kategori ASN/PNS yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 yakni:

  1. ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan