Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Untuk besaran THR yang akan diberikan perusahaan padat karya orientasi ekspor sesuai kesepakatan sebelum adanya penyesuaian upah.
“Pengusaha ada yang bertanya, 'Bu ini saya bisa bebas tidak membayarkan THR ya', saya bilang tidak. Tetap THR wajib dibayarkan," ujarnya dilansir Media Indonesia, Minggu, 19 Maret 2023.
Adapun aturan yang mewajibkan pengusaha industri padat karya orientasi ekspor wajib memberikan THR tertuang pada pasal 12 ayat 1 Permenaker No.5/2023. Dalam aturan itu berbunyi besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ramadan dan Idulfitri Gerakkan Ekonomi Daerah |
Upah sesuai kesepakatan
Indah menambahkan, penyesuaian upah diberlakukan dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak Permanaker No.5/2023 diterbitkan pada Maret 2022. Lebih dari jangka waktu itu, upah yang akan diterima pekerja kembali sesuai kesepakatan sebelum adanya penyesuaian upah.
“Apakah mungkin diperpanjang lebih dari enam bulan? Jawabannya permenaker ini hanya berlaku enam bulan,” tegas Indah.
Seperti diketahui, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu yang diizinkan memberlakukan pemangkasan upah pekerja ialah memiliki minimal 200 karyawan, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen dan produksi tergantung pada permintaan ekspor dari negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Untuk sektor usaha tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.