Rafael mengundurkan diri dari PNS melalui surat terbuka yang dia tandatangani pada 24 Februari 2023, setelah beberapa jam Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot tugas jabatannya karena ulah sang anak yang melakukan penganiayaan dan memamerkan harta kekayaannya.
Namun pengunduran diri Rafael tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS yang dikutip Medcom.id, Sabtu, 25 Februari 2023 ada beberapa poin yang memberatkan dikabulkannya pengajuan pengunduran diri tersebut.
Baca juga: Gegara Kasus Sang Anak, Rafael Alun Tri Sambodo Mundur dari ASN |
Dalam aturan tersebut pengunduran diri PNS bisa ditolak jika PNS itu tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Selain itu, ada beberapa poin dalam Pasal 5 Ayat 4 yang menjelaskan rinci apa saja yang bisa membuat pengunduran diri PNS ditolak, diantaranya:
- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
- Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Sedang menjalani hukuman disiplin.
- Alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News