Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Gampang! Ini Cara Membuat NIB Online

Annisa ayu artanti • 24 Oktober 2023 19:00
Jakarta: Pelaku usaha memerlukan NIB untuk menjalankan usaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
 
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Apa Itu NIB

Mengacu laman BKPM, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).
 
NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Fungsi NIB

NIB memiliki banyak fungsi. NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
 
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Adapun masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
 
Baca juga: Ini Cara Mendirikan Usaha Berbadan Hukum Biar Semakin Berkembang

Cara Daftar NIB Online

Melansir laman Kominfo, Untuk mendapatkan NIB setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, mulai dari perusahaan perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
 
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

Bentuk Usaha

Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Persyaratan Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:
  1. Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
  2. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
  3. Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
  4. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
  5. Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca juga: Apa Itu NPWP? Fungsi, Cara Cek Nomor, dan Membuatnya

Data yang disiapkan sebelum membuat NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
  1. Nama & NIK
  2. Alamat Tinggal
  3. Bidang Usaha
  4. Lokasi Penanaman Modal
  5. Besaran Rencana Penanaman Modal
  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  7. Nomor Kontak Usaha
  8. NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  9. Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan maka anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
  1. Nama badan usaha
  2. Jenis bidang usaha
  3. Status penanaman modal
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  5. Alamat korespondensi
  6. Besaran Rencana Penanaman Modal
  7. Data pengurus dan pemegang saham
  8. Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  9. Maksud dan tujuan badan usaha
  10. Nomor telepon badan usaha
  11. Alamat email badan usaha
  12. NPWP badan usaha
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id
 
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
 
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. 
 
Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan