Selain itu, sebagai upaya untuk mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.
Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi. Gim yang melibatkan unsur simulasi dan/atau kegiatan pertaruhan/peruntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas. Penerbit gim juga diwajibkan untuk melakukan klasifikasi ulang saat terjadi pembaruan konten.
"Adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting. Namun, yang paling krusial adalah memastikan tidak ada keterlibatan uang dan permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku," tegas Pakar Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, merespons upaya pemerintah mengatur klasifikasi gim, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Trubus juga menyoroti perlunya jaminan usia untuk mencegah remaja bermain gim yang tidak sesuai, sambil menggarisbawahi pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.
Sebagai contoh, sebelumnya Higgs Games Island (HGI) sempat menjadi sorotan. Fitur 'Kirim' HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu dengan niat buruk, yang mengakibatkan pemblokiran gim tersebut.
Namun, sesuai arahan Kominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen HGI untuk menjadi platform mini-game yang legal dan beragam di Indonesia.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Bangun Sistem untuk Brantas Judi Online |
Batasan jelas antara judol dan gim simulasi kartu
Trubus juga menegaskan, peraturan ini sangat baik dan penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform judi online dan gim simulasi kartu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaannya dan tidak terjebak dalam aktivitas perjudian.
Perlu dicatat, HGI dipastikan tidak melanggar Peraturan Menteri Kominfo 2/2024. Gim ini menampilkan aktivitas permainan yang bersifat simulasi kartu, tetapi tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau aset digital yang dapat diperdagangkan, sehingga tetap dapat diakses oleh pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, psikolog Wahyu Aulizalsini menyatakan bermain gim online memiliki banyak manfaat, seperti mengembangkan kemampuan berpikir kritis, mengurangi stres jika dimainkan dengan santai dan dinikmati, serta melatih keterampilan teknologi bagi pemain gim online sehingga tidak menjadi gagap teknologi.
"Di era digital ini, gim online sangat diminati hingga banyak yang menjadi kecanduan. Kontrol diri yang positif sangat penting untuk mencegah kecanduan, membantu seseorang tetap disiplin dan mengendalikan diri," tutur dia.
"Sejatinya, gim diciptakan untuk bersenang-senang saja. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menikmati manfaat positif dari bermain gim sambil tetap menjaga kontrol diri agar terhindar dari kecanduan, serta selalu mematuhi peraturan dengan memainkan gim sesuai usia yang diatur," tambah Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News