Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik mengambil sampling 80 tabung di SPPBE Limagas Jaya Mandiri wilayah Kota Bandung dan SPPBE Sadikun wilayah Kota Cimahi untuk memberikan jaminan bahwa LPG yang dipasarkan ke masyarakat terpenuhi secara kualitas dan kuantitasnya.
"Pemeriksaan di dua lokasi SPPBE tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011," kata Sales Area Manager Retail Bandung Sindhu Priyo Windoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan, pengecekan pengisian serta pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE bertujuan agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.
"Masing-masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif," ujar Eko.
Baca juga: Pertamina Bergerak Cepat Memastikan Layanan Terbaik LPG |
Pihaknya juga mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung di masing-masing stasiun pengisian. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.
"Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan," tutup Eko.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM dalam pengawasan, serta perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News