Ilustrasi emas Antam - - Foto: dok Antam.
Ilustrasi emas Antam - - Foto: dok Antam.

Turun Seceng, Harga Paling Murah Emas Antam Dibanderol Rp717.500

Husen Miftahudin • 03 Juni 2024 09:43
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan tipis.
 
Mengutip Logammulia.com, Senin, 3 Juni 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,335 juta per gram. Harga ini mengalami penurunan Rp1.000 dibandingkan harga di hari sebelumnya sebesar Rp1,336 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan Rp1.000 alias seceng dari hari kemarin. Harga jual kembali emas Antam hari ini sebesar Rp1,220 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina dan Pengaruhnya terhadap Harga Emas
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp717,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,335 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,610 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,890 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,450 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp12,845 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp31,987 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp63,895 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp127,712 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp319,015 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp637,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,275 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan