Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

Penyumbang Devisa Terbesar, Menaker: Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Pekerja Migran

Annisa ayu artanti • 05 Februari 2024 11:48
Singapura: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.
 
Pasalnya, pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas.
 
"Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun Rp160 triliun sampai Rp170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia," ucap Ida pada acara Sosialisasi Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Singapura, dikutip Senin, 5 Februari 2024.

Ida mengatakan, terkait dengan perlindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
 
Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
 
"Itu prinsip perlindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan perlindungan kepada pekerja migran kita," ucap dia.
 
Baca juga: Selesaikan Masalah Pekerja Migran Indonesia, Anies Bakal Gandeng Aktivis

Jaminan sosial ketenagakerjaan

Ia juga mengatakan, di antara bentuk perlindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023. Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
 
"Kami merasa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023," ujar dia.
 
Ia menjelaskan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang meningkat.
 
Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
 
Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.
 
"Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim," jelas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan