Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan dibagi per tahap.
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini," kata Ida di Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Ia menjelaskan siang tadi telah mendapatkan laporan bahwa data penerima bantuan subsidi gaji tahap satu sebanyak 2,18 juta orang sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya Bank Penyalur akan mencairkan bantuan subsidi gaji ke masing-masing rekening penerima.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan proses penyaluran bantuan subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran bantuan subsidi gaji agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," jelasnya.
Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600 ribu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News